Piccolo Teatro

Pengelola Grup Online “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Konten Asusila



Surabaya – Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyebaran konten dewasa sesama jenis yang dilakukan melalui media sosial. Polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga aktif mengelola dan menyebarkan materi pornografi dalam sebuah komunitas daring bertajuk “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”.

Jaringan Virtual Berbasis Facebook dan WhatsApp

Aksi ini terungkap setelah penyidik siber menelusuri aktivitas mencurigakan di media sosial. Grup yang awalnya terlihat hanya sebagai forum pencarian teman, ternyata digunakan untuk mengarahkan anggotanya ke grup WhatsApp tertutup, di mana mereka berbagi video serta gambar-gambar dewasa yang melanggar hukum.

Salah satu tersangka berinisial MI (21), mahasiswa asal Surabaya, disebut sebagai otak di balik komunitas tersebut. Ia bertugas mengelola anggota, membuka pendaftaran, dan menyaring calon peserta yang akan masuk ke dalam grup lebih privat bernama “INFO VID”.

Tiga Rekan Ikut Diciduk

Selain MI, aparat turut menangkap tiga pelaku lain yakni NZ (24), pegawai swasta dari Tambaksari, FS (44) warga Dukuh Pakis, dan S (66) yang berprofesi sebagai petani dari Jombang. Ketiganya diketahui aktif menyebarkan video tidak senonoh di grup tersebut.

Anggota grup sempat mencapai ratusan orang, dengan aktivitas rutin saling berbagi konten yang bertentangan dengan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ancaman Pidana Berlapis

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, serta pasal terkait eksploitasi seksual dalam UU Perlindungan Anak.

Polisi menyebut, mereka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah di pengadilan.

Polisi Terus Dalami Jaringan Serupa

Kasus ini disebut bukanlah yang pertama dan bukan pula yang terakhir. Petugas masih menelusuri sejumlah grup lain yang memiliki pola serupa, di antaranya “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Jawa Timur”. Investigasi lanjutan tengah dilakukan untuk menindak admin dan anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum serupa.


Catatan Redaksi:
Fenomena ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Platform digital bukanlah tempat yang bebas hukum, dan setiap aktivitas yang menyimpang dari aturan dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *