Jakarta — 18 Juli 2025
Rencana penerbangan perdana Indonesia Airlines tampaknya harus kembali ditunda. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa maskapai tersebut belum bisa mengudara lantaran sejumlah kelengkapan dokumen belum dipenuhi.
Salah satu syarat yang belum dilengkapi adalah proposal usaha resmi, yang menjadi dasar penerbitan izin operasi penerbangan. Tanpa hal tersebut, proses menuju penerbitan Izin Badan Usaha Angkutan Udara (IBU-AU) dan sertifikasi lainnya tidak bisa dilanjutkan.
“Setiap maskapai wajib menunjukkan kesiapan bisnis yang terstruktur dan memenuhi ketentuan keselamatan udara. Kami tidak akan mengambil risiko terhadap keselamatan publik,” ujar pejabat Kemenhub.
Pernyataan ini juga merespons beredarnya sejumlah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa maskapai sudah siap membuka rute penerbangan. Kemenhub menegaskan bahwa tidak ada maskapai yang diizinkan menjual tiket atau beroperasi sebelum semua tahapan lisensi diselesaikan.
Publik diminta tetap waspada dan hanya membeli tiket dari maskapai yang terdaftar resmi dan memiliki izin sah. Sementara itu, Indonesia Airlines diharapkan segera merampungkan persyaratan agar dapat segera bergabung di industri penerbangan nasional.
Tinggalkan Balasan